Suar.ID -Seorang Anggota Polisi Dikeroyok 10 Orang, Ternyata cuma Gegara Hal Sepele, kini Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara.
Seorang warga sipil dan anggota polisi menjadi korban pengeroyokan.
Pengeroyokan itu terjadi di depan SMA Al Islam Solo, Jalan Honggowongso, Solo, Jawa Tengah, Selasa (13/7/2021).
Korbannya yakni M, warga Makamhaji, Sukoharjo dan seorang anggota Polsek Serengan berinisial B.
Saat itu, B berusaha menolong M yang dikeroyok para pelaku.
Kedua korban tersebut dikeroyok oleh sepuluh orang.
Tujuh di antaranya yakni AP, KP, ES, KW, LP, AS, dan DS.
Sementara, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Diberitakan Kompas.com, Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto mengatakan, pengeroyokan terhadap B berawal dari kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Dr Radjiman, Selasa (13/7/2021).
Kecelakaan itu melibatkan mobil Nissan Grand Livina dan sepeda motor.
M kemudian memotret kejadian kecelakaan tersebut.
Namun, para pelaku diduga tak terima.
Mereka lalu mengingatkan M untuk menghapus foto-foto tersebut.
Akan tetapi, M tidak menggubris permintaan itu dan memilih pergi meninggalkan lokasi.
Para pelaku kemudian mengejar korban dengan meneriakinya jambret.
"Diingatkan oleh para kelompok pelaku, lalu korban pergi."
"Namun saat korban pergi, lalu dirinya dikejar kelompok tersangka dengan diteriaki jambret," kata Gatot kepada TribunSolo.com, Senin (9/8/2021).
Para pelaku mengejar korban sampai di Kawasan Gedung Mawar, Jalan Dr Radjiman, Solo.
Baca Juga: Terekam CCTV, Sejumlah Pemuda Keroyok Pengurus Masjid Saat Bangunkan Sahur, Begini Kronologinya...
"Sampai di lokasi pengeroyokan pertama, korban dipukuli secara bergantian oleh kelompok tersangka itu."
"Setelah puas, melakukan pengeroyokan, para pelaku membawa korban di tempat kejadian pertama awal, yakni di depan SMA Al Islam, Solo."
"Kembali dipukuli hingga ditendang kembali secara bergantian," tambahnya.
Baca Juga: Nekat Keroyok Hingga Sekap Anggota TNI, Para Preman Pasar Harus Terima Hukuman Berat Ini
Kebetulan saat itu, pihak kepolisian Polsek Serengan sedang melakukan patroli di kawasan tersebut.
Polisi lalu mendatangi dan mengamankan korban dari para pelaku.
"Namun saat akan mengamankan korban, anggota polisi B tersebut dipukul oleh kelompok tersangka," beber Gatot.
Tak hanya itu, para pelaku juga melakukan pengrusakan terhadap mobil patroli milik Polsek Serengan.
"Mabil patroli ditendangi oleh kelompok tersangka yang mengakibatkan pintu samping kiri rusak," imbuhnya.
Saat ini, polisi telah mengamankan tujuh pelaku, sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran.
"Kita melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga terkumpullah bukti-bukti."
"Alhamdulillah, pada malam hari kita berhasil menangkap beberapa pelaku."
"Kemudian besok pagi dan siangnya berhasil kita tangkap lagi sebanyak tujuh orang pelaku," ujar Gatot.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana di Muka Umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.