Balas Dendam Usai Dihamili Saat Sedang Tak Sadarkan Diri, Wanita 20 Tahun Ini Boyong 5 Temannya Keroyok Sang Pacar Hingga Sekarat, Kondisinya Kini Mengkhawatirkan

Sabtu, 01 Mei 2021 | 18:48
Tribun Jatim

MJ balas dendam kepada Aditya yang menghamilinya saat tak sadarkan diri.

Suar.ID -Hanya ada satu hal dalam benak MJ kepada Aditya: balas dendam.

Itu terjadi setelah Aditya menghamilinya saat dirinya sedang tak sadarkan diri.

MJ yang tak terima langsung mengajak lima temannya mengeroyok Aditya hingga sekarang kondisinya kritis.

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Kediri.

MJ adalah wanita 20 tahun, dia mengandung anak Aditya usai dicekoki minuman keras hingg tak sadarkan diri.

Tapi setelah menghamiliki MJ, Aditya malah mencampakkan pacarnya itu begitu saja.

MJ adalah wargaDesa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Dia telahdiamankan jajaran kepolisian Polres Kediri setelah mengeroyok Aditya bersama lima temannya.

Seperti disebut di awal, kasus ini bermula dari kekesalan MJ kepada Aditya, yang sudah menghamilinya.

Asal tahu saja, MJ dan Aditya adalah pasangan kekasih.

MJ diberikan minuman alkohol dan membuat dirinya diperdaya oleh Aditya.

Akibat kejadian itu, kini MJ mengandung anak dari Aditya.

Akan tetapi Aditya mengaku tak ingin bertanggung jawab.

Hingga akhirnya MJ marah dan melampiaskan kekesalannya kepada Aditya dengan merencanakan pengeroyokan bersama lima orang temannya.

Tribun Jabar

Ilustrasi MJ balas dendam kepada Aditya yang menghamilinya saat tak sadarkan diri.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, motif kelima orang tersangka ini adalah atas dasar solidaritas, karena temannya MJ dihamili oleh Aditya.

"Kemudian salah satu teman MJ mencoba memancing Aditya untuk bertemu di salah satu tempat. Kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara, korban dipukul bagian kepala, perut dengan tangan," ujar Kapolres Kediri.

Korban kemudian mengalami luka yang cukup parah, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Sementara itu untuk keenam tersangka dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

"Barang bukti yang kita amankan ada 2 sebuah sepeda motor, dan 3 buah HP yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya," ungkap AKBP Lukman Cahyono.

Sementara itu menurut AKBP Lukman Cahyono, pihaknya akan mengedepankan penanganan perkara ini restorasi justice atau mediasi.

Mengingat tersangka MJ sedang hamil lima bulan dan ia juga dirugikan atas perbuatan korban yang sudah menghamilinya.

"Kita akan kedepankan mediasi, mengingat korban dan tersangka sama-sama dirugikan," ujarnya.

Kasus Lain

Di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), seorang pria tega menghamili anak kandungnya sendiri berinisial DS (14).

Pelaku yang berinisial AH (55) juga memaksa anaknya berhubungan badan dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau orang gila untuk menghilangkan jejak.

Dikatakan Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, Iptu Ridwan, tersangka AH telah berulang kali memerkosa anaknya.

Kasus persetubuhan itu diketahui setelah korban hamil.

Tribun

Ilustrasi MJ balas dendam kepada Aditya yang menghamilinya saat tak sadarkan diri.

"Terakhir kali dilakukan pada 16 Februari 2021.

Saat itu dia melukakan aksinya di dalam rumah kosong milik warga," kata Iptu Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/02/2021).

Berdasarkan keterangan korban, aksi itu bermula ketika 2019.

Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah.

"Terlapor terus menerus melakukan persetubuhan terhadap korban, sampai akhirnya sekitar bulan September 2020 korban tidak haid lagi," kata dia.

Kasus itu terungkap saat korban bercerita kepada pelaku tentang kondisinya yang tak lagi haid.

Pelaku lalu menyuruh korban melakukan tes kehamilan.

Hasilnya positif hamil.

Untuk menghilangkan jejak, AH membawa orang yang mengalami gangguan jiwa untuk berhubungan badan dengan anaknya.

"Bahkan terlapor menyuruh korban merekam saat melakukan persetubuhan dengan orang gila berinisial DS, agar warga mengira bahwa korban hamil karna disetubuhi orang gila tersebut," ujar Ridwan.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu kandung korban membuat laporan ke Polres Bima Kota.

Atas laporan itu, polisi langsung menangkap AH.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sarung dan baju.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit PPA Polres Bima Kota," jelas Ridwan.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya