"Kita melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga terkumpullah bukti-bukti."
"Alhamdulillah, pada malam hari kita berhasil menangkap beberapa pelaku."
"Kemudian besok pagi dan siangnya berhasil kita tangkap lagi sebanyak tujuh orang pelaku," ujar Gatot.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana di Muka Umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.