Suar.ID -Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro dipastikan masih bisa rangkap dua jabatan sekaligus.
Selain sebagai orang nomor satu di universitas tersebut, Ari Kuncoro juga disebut menjabat komisaris BUMN.
Kepastian itu didapat setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI direvisi.
Tak pelak, perubahan statuta itu mendapat respon dari banyak kalangan.
Sebagian menyayangkan, sebagian besarnya lagi membuat parodi soal Ari Kuncoro Si Rektor UI.
Seperti disebut di awal, Ari Kuncoro adalah wakil komisari di salah satu bank BUMN, persisnya di Bank BRi.
Sebelum adanya revisi, Ari Kuncoro diduda melanggar Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013.
PP itu isinya, melarang Rektor UI merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.
Pemerintah kemudian merevisinya menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.