Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Statuta Sudah Beres Direvisi, Kini Rektor UI Ari Kuncoro Dijamin Pemerintah Bisa Rangkap Jabatan Dengan Jadi Komisaris BUMN Sekaligus

None - Kamis, 22 Juli 2021 | 10:31
Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro dipastikan masih bisa rangkap dua jabatan sekaligus, menyusul revisi terhadap Statuta UI.
IST

Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro dipastikan masih bisa rangkap dua jabatan sekaligus, menyusul revisi terhadap Statuta UI.

Suar.ID -Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro dipastikan masih bisa rangkap dua jabatan sekaligus.

Selain sebagai orang nomor satu di universitas tersebut, Ari Kuncoro juga disebut menjabat komisaris BUMN.

Kepastian itu didapat setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI direvisi.

Baca Juga: Habis Panggil Ketua BEM UI Yang Kritik Jokowi Sebagai King Of Lip Service, Rektor UI Langsung Ditelanjangi Netizen Aib-aibnya, Diam-diam Punya Posisi Mentereng Di BUMN

Tak pelak, perubahan statuta itu mendapat respon dari banyak kalangan.

Sebagian menyayangkan, sebagian besarnya lagi membuat parodi soal Ari Kuncoro Si Rektor UI.

Seperti disebut di awal, Ari Kuncoro adalah wakil komisari di salah satu bank BUMN, persisnya di Bank BRi.

Sebelum adanya revisi, Ari Kuncoro diduda melanggar Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013.

PP itu isinya, melarang Rektor UI merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.

Pemerintah kemudian merevisinya menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Baca Juga: Sempat Sebut Dirinya Ogah Masuk di Pemerintahan, Ini Alasan Erick Thohir Tunjuk Abdee Slank jadi Komisaris BUMN Telkom: Saya Tidak Punya Minat di Sana

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x