Habis Panggil Ketua BEM UI Yang Kritik Jokowi Sebagai King Of Lip Service, Rektor UI Langsung Ditelanjangi Netizen Aib-aibnya, Diam-diam Punya Posisi Mentereng Di BUMN

Selasa, 29 Juni 2021 | 13:28
IST

Rektor UI Ari Kuncoro disebut rangkap jabatan. Disebut jadi wakil komisaris BRI.

Suar.ID -Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, jadi sorotan.

Setelah memanggil Ketua BEM UI yang sebut Presiden Jokowi sebagai King Of Lip Service, Ari Kuncoro diserang netizen.

Salah satunya adalah soal dugaan dia rangkap jabatan.

Sebagai sebagai Rektor UI, Ari Kuncoro diduga menduduki posisi Wakil Komisaris di BRI.

Dan oleh karena itulah, Ari Kuncoro disebut telah melanggar statuta UI soal rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN.

Sekadar informasi,Ari Kuncoro ditunjuk sebagai Rektor UI pada Desember 2019.

Dia menggantikan rektor sebelumnya, Muhammad Anis.

Ari Kuncoro disebut sebagaikomisaris di Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Rektor UI Prof Ari Kuncoro itu wakil komisari utama BRI, sebelumnya komut BNI," tulis Donal Fariz, pegiat antikorupsi, seperti dilaporkan Kompas.com.

Benar,Ari Kuncoro memang pernah jadi Komisaris Utama BNI melalui Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham pada 2 November 2017.

Di zaman itu, Ari Kuncoro masih Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.

IST

Setelah memanggil Ketua BEM UI yang sebut Presiden Jokowi sebagai King Of Lip Service, Ari Kuncoro diserang netizen.

Pada 2020, Ari Kuncoro menanggalkan posisi itu.

Tapi bukan karena tak lagi rangkap jabatan, tapi karena diangkat sebagaiWakil Komisaris Utama BRI pada saat itu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

Ari Kuncoro diangkatmelalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2020.

Ternyata bukan hanya dugaan, disitus resmi BRI, nama dan foto Ari sebagai wakil komisaris utama masih terpampang dengan jelas.

Sementara itu, statuta UIyang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 dengan tegas melarang Rektor UI merangkap jabatan

Termasuk menjadi pejabat perusahaan pelat merah, BUMN.

"Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai … c) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta,” tulis Pasal 35.

https://www.linkedin.com/company/pt-bank-rakyat-indonesia-persero-tbk/jobs/

Setelah memanggil Ketua BEM UI yang sebut Presiden Jokowi sebagai King Of Lip Service, Ari Kuncoro diserang netizen.

Tak hanyadilarang rangkap jabatan di perusahaan, menurut beleid yang sama, Rektor UI juga dilarang merangkap jabatan pada 1) satuan pendidikan lain, negeri maupun swasta; 2) instansi pemerintah, pusat ataupun daerah; 3) anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; serta 4) jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Kompas.com coba mengonfirmasi perihal ini kepada Ari Kuncoro melalui pesan WhatsApp sejak Senin malam.

Namun, dia tak merespons hingga artikel ini disusun.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya