Dalam revisi itu, lebih-lebih di Pasal 39 (c) PP 75 tahun 2021, menyebut, rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Dengan begitu, ada celah bagi Ari Kuncoro untuk rangkap jabatan selama tidak menjadi direksi dalam BUMN.
Reaksi dari akademisi
Menurut DirekturPusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, revisi statuta tidak berlaku surut bagi Rektor UI yang disahkan dengan statuta lama.
Dia menegaskan, walaupunPP 68/2013 sudah direvisi, Ari Kuncoro masih terikat dengan aturan dalam statuta lama.
Dan walupun statuta sudah diubah sedemikian rupa, rangkap jabatan rektor UI tetap tidak sah karena diangkat dengan statuta yang lama.
Begitu kata Feri pada Selasa (20/7) dilansir Kompas.com.
Tak hanya itu, Feri juga mendesak supaya Mendikbud Ristek untuk mencopot Ari Kuncoro.
Lebih dari itu, dengan tegas Feri bilang,urusan rangkap jabatan yang menjerat Ari Kunco bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dari elemen UI sendiri pun buka suara soal perubahan statuta ini.
MenurutAnggota Majelis Wali Amanat (MWA) UI Unsur Mahasiswa, Ahmad Hilmy, isu rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro harus tetap diproses sesuai aturan statuta lama.