Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Statuta Sudah Beres Direvisi, Kini Rektor UI Ari Kuncoro Dijamin Pemerintah Bisa Rangkap Jabatan Dengan Jadi Komisaris BUMN Sekaligus

None - Kamis, 22 Juli 2021 | 10:31
Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro dipastikan masih bisa rangkap dua jabatan sekaligus, menyusul revisi terhadap Statuta UI.
IST

Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro dipastikan masih bisa rangkap dua jabatan sekaligus, menyusul revisi terhadap Statuta UI.

Dalam revisi itu, lebih-lebih di Pasal 39 (c) PP 75 tahun 2021, menyebut, rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Dengan begitu, ada celah bagi Ari Kuncoro untuk rangkap jabatan selama tidak menjadi direksi dalam BUMN.

Reaksi dari akademisi

Menurut DirekturPusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, revisi statuta tidak berlaku surut bagi Rektor UI yang disahkan dengan statuta lama.

Dia menegaskan, walaupunPP 68/2013 sudah direvisi, Ari Kuncoro masih terikat dengan aturan dalam statuta lama.

Dan walupun statuta sudah diubah sedemikian rupa, rangkap jabatan rektor UI tetap tidak sah karena diangkat dengan statuta yang lama.

Baca Juga: Usai Dicopot dari Komisaris BUMN, Refly Harun kembali Lancarkan 'Serangan', kali Ini Sebut Pemerintah tak Punya Banyak Waktu: Saya Sangat Kecewa dengan Pemerintahan Jokowi

Begitu kata Feri pada Selasa (20/7) dilansir Kompas.com.

Tak hanya itu, Feri juga mendesak supaya Mendikbud Ristek untuk mencopot Ari Kuncoro.

Lebih dari itu, dengan tegas Feri bilang,urusan rangkap jabatan yang menjerat Ari Kunco bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dari elemen UI sendiri pun buka suara soal perubahan statuta ini.

MenurutAnggota Majelis Wali Amanat (MWA) UI Unsur Mahasiswa, Ahmad Hilmy, isu rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro harus tetap diproses sesuai aturan statuta lama.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x