Follow Us

Statuta Sudah Beres Direvisi, Kini Rektor UI Ari Kuncoro Dijamin Pemerintah Bisa Rangkap Jabatan Dengan Jadi Komisaris BUMN Sekaligus

None - Kamis, 22 Juli 2021 | 10:31
Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro dipastikan masih bisa rangkap dua jabatan sekaligus, menyusul revisi terhadap Statuta UI.
IST

Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro dipastikan masih bisa rangkap dua jabatan sekaligus, menyusul revisi terhadap Statuta UI.

Tak hanya itu, Hilmy juga mengaku sudah berupaya mengusulkan agar ada tindak lanjut atas isu rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro.

Tapi sayang, MWA masih belum membahas lebih lanjut terkait usulannya itu.

Kritik dari DPR

Kritik juga datang dari anggota DPR dari Komisi III Arteria Dahlan.

Sebagai alumni UI, Arteria Dahlan menilai, Rektor Ari Kuncoro semestinya mundur dari jabatannya.

Baca Juga: Dulunya Mantan Relawan Jokowi, kini Fadjroel Rachman Bukan Cuma Menjabat Jubir Presiden, Ternyata juga jadi Komisaris PT Waskita hingga Masuk Bursa Calon Dubes RI-Kazakhstan: Anugerah tak Ternilai

Dia menegaskan, Ari Kuncoro semestinya fokus pada jabatannya yang membutuhkan perhatian penuh tanpa diganggu oleh kesibukan di tempat lain.

Politikus PDI Perjuangan itu juga melihat, tindakan Ari sebagai orang nomor satu di UI dan masih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN sebagai hal yang memalukan.

Arteria Dahlan juga terang-terangan menyebut Ari Kuncoro melakukan tindakan melawan hukum karena melanggar PP 68/2013 tentang Statuta UI.

Dengan begitu, Arteria Dahlan berkomentar, Ari Kuncoro sebenarnya bisa dihentikan sebagai rektor UI serta dapat dikategorikan telah melakukan perilaku koruptif.

Tak hanya kritik pedas langsung ke Ari Kuncoro, Arteria Dahlan juga menyayangkan sipa Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Dia menyebut dua sosok itu tidak mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan polemik rangkap jabatan Ari Kuncoro.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest