Suar.ID - Kementrian BUMN belum lama ini menyatakan telah memproduksi ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Hal ini dilakukan demi upaya mendongkrak tingkat kesembuhan pasien Covid-19.
Dilansir Kompas.TV, Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan kalau ivermectin ini diproduksi PT Indofarma dan telah mendapat izin edar dari BPOM.
Namun dalam rilis tertulisnya, BPOM menegaskan kalau ivermectin kaplet 12 miligram ini terdaffar di Indonesia sebagai obat cacing.
Tak cuma itu, data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiatt invermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum juga tersedia.
Sebelumnya, juru bicara satgas penanganan Covid-19 yang bernama Wiku Adisasmito mengungkapkan kalau balitbang Kemenkes akan melakukan studi lanjutan terkait penggunaan ivermectin bagi pasien Covid-19.
Wiku Adisasmito menegaskan kalau perlu hati-hati dalam penggunaan obat ini dan harus atas rekomendasi dokter.
Sedangkan, dikutip dari situs resminya, WHO pun menyatakan kalau ivermectin adalah salah satu obat yang direkomendasikan.
Kendati demikian, obat ini digunakan hanya untuk mengobati Covid-19 dalam uji klinis.