Ketua Umum Perhimpuu Dokter Paru Indonesia, dr. Agus Dwi Susanto menyebutkan hingga saat ini masih belum ada obat yang bisa menyembuhkan Covid-19.
BPOM juga sudah memberikan peringatan dalam penggunaan ivermectin uuk obat terapi Covid-19 tetap harus berdasarkan resep dokter dan diawasi pemakaiannya.
Pasalnya, tanpa adanya resep dokter, ivermectin ini akan menyebabkan mual, gatal hingga gekala neurologis.
Seperti kejang-kejang dan dapat menyebabkan kematian.
Lalu benarkah secara medis obat ivermectin bisa dipakai sebagai terapi penanganan pasien Covid-19?
Dilansir Kompas.com, pada awal 2020 sebuah makalah berjudul“The FDA-approved drug ivermectin inhibits the replication of SARS-CoV-2 in vitro” dipublikasikan.
Makalah ini pun menunjukkan kalau ivermectin ini dapat menekan virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19 dalam penelitian laboratorium.
Penelitian ini sendiri merupakan salah satu dari banyak penelitian selama 50 tahun terakhir yang menunjukkan kalau obat antiparasit juga dapat memiliki kegunaan antivirus.
Ada 2 cara ivermectin ini dapat mencegah replika virus corona.