Suar.ID -Seorang warga Desa Kembangsari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ini terpaksa ditangkap polisi.
Pelaku yang diketahui bernama Tarmiati alias Mia (42) ini ditangkap karena menjadi bandar arisan fiktif.
Pada Senin (24/5), saat dihadirkan di hadapan awal media di Mapolres Mojokerto, ia pun cuma bisa menangis sesenggukan.
Dilansir Tribunnews.com, ia pun mengakui semua perbuatannya usai membawa kabur uang iuran anggota arisan lebaran yang nilainya cukup fantastis yaitu sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga: Anak Tiri Kejam, Jebloskan Ayah Sambung yang Tak Bersalah ke Penjara, Fakta Pilu Terungkap
Rupanya, tersangka ini memakai uang ini untuk membayar angsuran 2 unit kendaraan Toyota Avansa S 1481 NI dan mobil Pick Up Mitsubishi Colt S 8587 RA.
Selain itu, ia juga memakai uang arisan ini untuk membangun rumah yang nilainya capai Rp 400 juta pada tahun 2018 lalu.
Tersangka ini pun rupanya juga terlilit banyak pinjaman sehingga sisa uang hasil kejahatannya ini dipakai untuk membayar utang.
"Saya tidak bisa mengembalikan uang iuran anggota arisan karena untuk membangun rumah Rp.400 juta dan sisanya buat bayar utang, total uang yang saya pakai kurang lebih Rp 1 Miliar," ungkapnya.
Baca Juga: Kena Razia Kesehatan di Solo, Pria Ini Sampai Pukul Polisi Tak Terima Diingatkan Soal Masker
Tarmiati pun juga mengatakan kalau dirinya ini sudah menjadi operator arisan lebaran ini sejak 2014 dan selalu cair tepat waktu yaitu seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.