Intisari-online.com -Pria berinisial H diamankan polisi setelah tertangkap razia protokol kesehatan.
Razia yang dilaksanakan di kawasan Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo itu diadakan Minggu 23/5/2021.
Pria H ditangkap karena memukul petugas polisi.
Saat itu dia diingatkan karena tidak pakai masker.
Kapolres Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kejadian berawal saat petugas melakukan razia protokol kesehatan pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat kejadian itu, anggotanya menghentikan pelaku yang mengendarai sepeda motor lantaran tak mengenakan masker.
Saat coba diingatkan itu, pelaku bukannya mengakui kesalahannya tapi justru emosi dan melawan petugas.
Bahkan, yang bersangkutan melakukan pemukulan kepada petugas tersebut.
"Yang bersangkutan melakukan pemukulan pada leher sebelah kiri serta memaki-maki petugas dengan kata-kata tidak pantas," kata Ade, Minggu.
Atas tindakan yang dilakukan itu pelaku langsung diamankan dan digelandang ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan Pasal 212 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap petugas.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, pelaku diketahui seorang residivis kasus penganiayaan.
"Pernah menyerang salah satu cafe di Solo, dan dihukum penjara selama enam bulan lamanya," sebut Ade.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini