Tindakan itu dilakukan terhadap anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun, yang justru telah terpisah selama bertahun-tahun karena perceraian kedua orang tuanya.
Baca Juga: Kejam Banget! Asisten Rumah Tangga Ini Tega Rudapaksa dan Bunuh Majikannya
Anaknya selama ini tinggal bersama ibunya.
Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan, peristiwa bermula saat korban menginap di rumah pelaku karena kangen terhadap sosok ayahnya.
"Hingga pada akhir Oktober 2020 lalu korban menginap di rumah pelaku selama lima hari," kata Iqbal, saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Rabu (11/11/2020).
Baca Juga: Miris, Gadis 16 Tahun yang Bunuh Pemerkosanya Dijerat dengan Ancaman Penjara Maksimal Seumur Hidup
Iqbal mengatakan, sejak hari pertama hingga hari keempat tidak ada hal yang aneh.
Namun, pada malam kelima, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan memaksanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Jadi saat tertidur, korban tiba-tiba bangun karena dipeluk pelaku dari belakang dan memaksanya untuk berhubungan badan," terangnya.
Karena ketakutan di bawah tekanan hingga tak berdaya, korban akhirnya menuruti kehendak pelaku.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku menjanjikan akan membelikan sepeda motor.