Suar.ID -Demi Ceraikan Halimah, Ternyata Bambang Trihatmodjo Sampai Rela Gelontorkan Rp 1,5 Miliar untuk Nikahi Mayangsari!
Rumah tangga penyanyi Mayangsari dan putra PresidenSoeharto, Bambang Trihatmodjo tampak selalu adem ayem.
Meskipun tak lagi terjun ke dunia artis, namun sisi kehidupan penyanyi cantik Mayangsari seolah tak pernah absen diperbincangkan.
20 tahun adem ayem mengarungi rumah tangga bersama Pangeran Cendana, Bambang Trihatmodjo, gerak-gerik Mayangsari kerap jadi sorotan.
Terlebih lagi, namanya kerap dikait-kaitkan dengan perceraian Bambang Trihatmodjo dengan istrinya terdahulu, Halimah Agustina Kamil.
Perceraian Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil sempat berjalan alot hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung (MA).
MA kemudian mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan sang Pangeran Cendana pada 23 Desember 2010.
Keputusan ini menjadi penutup setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.
Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010, kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (16/2) seperti dikutip dari Nova.ID.
Namun, Bambang Trihatmodjo harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Usai dikabulkannya permohonan talak tersebut, sang Pangeran Cendana harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.
Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah Agustina Kamil sebesar Rp 1,5 miliar agar bisa menikahi Mayangsari.
Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat yang dilansir Nova.ID.
Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil:
1. Mengabulkan permohonan pemohon,
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.