Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Demi Nikahi Mayangsari, Ternyata Pangeran Cendana Ini Sampai Rela Gelontorkan Rp 1,5 Miliar untuk Ceraikan Halimah!

Ervananto Ekadilla - Kamis, 15 April 2021 | 15:33
Demi nikahi Mayangsari, Bambang Trihatmodjo rela gelontorkan Rp 1,5 miliar untuk ceraikan Halimah.
Kolase Tribun Bogor

Demi nikahi Mayangsari, Bambang Trihatmodjo rela gelontorkan Rp 1,5 miliar untuk ceraikan Halimah.

Suar.ID -Demi Ceraikan Halimah, Ternyata Bambang Trihatmodjo Sampai Rela Gelontorkan Rp 1,5 Miliar untuk Nikahi Mayangsari!

Rumah tangga penyanyi Mayangsari dan putra PresidenSoeharto, Bambang Trihatmodjo tampak selalu adem ayem.

Meskipun tak lagi terjun ke dunia artis, namun sisi kehidupan penyanyi cantik Mayangsari seolah tak pernah absen diperbincangkan.

20 tahun adem ayem mengarungi rumah tangga bersama Pangeran Cendana, Bambang Trihatmodjo, gerak-gerik Mayangsari kerap jadi sorotan.

Baca Juga: Buah Jatuh Tak Jauh dari Pohonnya, Yuk Intip Potret Anak Mayangsari yang Nggak Kalah Menor dari Ibunya

Terlebih lagi, namanya kerap dikait-kaitkan dengan perceraian Bambang Trihatmodjo dengan istrinya terdahulu, Halimah Agustina Kamil.

Perceraian Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil sempat berjalan alot hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung (MA).

MA kemudian mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan sang Pangeran Cendana pada 23 Desember 2010.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Dulu Ikut Ibu Labrak Wanita Yang Rebut Ayahnya, Putri Bambang Trihatmodjo Juga Disebut Jadi Korban Pelakor | Suami Sakit-sakitan, Istri Pejabat Ini Malah Enak-enak Selingkuh, Lebih Dari 1 Pria

Keputusan ini menjadi penutup setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010, kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (16/2) seperti dikutip dari Nova.ID.

Pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Halimah
Tangkap layar Tabloid Nova 1009 - XX - 25 Juni - 1 Juli 2007

Pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Halimah

Baca Juga: Tak Heran Bikin Pangeran Cendana Bucin Setengah Mati Walau Usianya Sudah Hampir Kepala 5, Ternyata Ini Ritual Khusus Yang Dilakukan Mayangsari Demi Tetap Cantik Dan Awet Muda

Namun, Bambang Trihatmodjo harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Usai dikabulkannya permohonan talak tersebut, sang Pangeran Cendana harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah Agustina Kamil sebesar Rp 1,5 miliar agar bisa menikahi Mayangsari.

Hingga kini isu bahwa Mayangsari telah menikah siri sebelum Bambang Trihatmodjo resmi bercerai dengan Halimah Agustina Kamil masih kerap beredar.

Hingga kini isu bahwa Mayangsari telah menikah siri sebelum Bambang Trihatmodjo resmi bercerai dengan Halimah Agustina Kamil masih kerap beredar.

Baca Juga: Ogah Rujuk Dengan Halimah Yang Labrak Istri Keduanya, Pangeran Cendana Ini Rela Gelontorkan Uang 1,5 Miliar Untuk Bisa Cerai Dari Sang Putri Diplomat

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat yang dilansir Nova.ID.

Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil:

1. Mengabulkan permohonan pemohon,

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.

Source :Tribun Medan Nova.ID

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x