3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.
Demi Nikahi Mayangsari, Ternyata Pangeran Cendana Ini Sampai Rela Gelontorkan Rp 1,5 Miliar untuk Ceraikan Halimah!
Ervananto Ekadilla - Kamis, 15 April 2021 | 15:33
Popular
Hot Topic
Tag Popular