3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.
Demi Nikahi Mayangsari, Ternyata Pangeran Cendana Ini Sampai Rela Gelontorkan Rp 1,5 Miliar untuk Ceraikan Halimah!
Ervananto Ekadilla - Kamis, 15 April 2021 | 15:33

Kolase Tribun Bogor
Demi nikahi Mayangsari, Bambang Trihatmodjo rela gelontorkan Rp 1,5 miliar untuk ceraikan Halimah.
Popular

Hot Topic
Tag Popular