Suar.ID - Bambang Trihatmodjo rela melakukan apa pun demi bisa hidup bersama Mayangsari.
Termasuk harus membayar uang nafkah jasmani sebesar 1,5 miliar rupiah untuk bisa bercerai dari Halimah Agustina Kamil, si putri diplomat.
23 Desember 2010, Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan cerai Bambang Trihatmodjo terhadap Halimah Agustina Kamil.
Sebagai syarat, Pangeran Cendana itu harus mengucarpkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hamil Pengadila Agama Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, Bambang Trihatmodjo juga harus memenuhi sejumlah putusan dari Mahkamah Agung.
Di antaranya, seperti disinggung di awal, adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp1,5 Miliar.
Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.
Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil.
1. Mengabulkan permohonan pemohon,
2. Memberi izin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat,
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp600.000.000