Follow Us

Demi Nikahi Mayangsari, Ternyata Pangeran Cendana Ini Sampai Rela Gelontorkan Rp 1,5 Miliar untuk Ceraikan Halimah!

Ervananto Ekadilla - Kamis, 15 April 2021 | 15:33
Demi nikahi Mayangsari, Bambang Trihatmodjo rela gelontorkan Rp 1,5 miliar untuk ceraikan Halimah.
Kolase Tribun Bogor

Demi nikahi Mayangsari, Bambang Trihatmodjo rela gelontorkan Rp 1,5 miliar untuk ceraikan Halimah.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010, kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (16/2) seperti dikutip dari Nova.ID.

Pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Halimah
Tangkap layar Tabloid Nova 1009 - XX - 25 Juni - 1 Juli 2007

Pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Halimah

Baca Juga: Tak Heran Bikin Pangeran Cendana Bucin Setengah Mati Walau Usianya Sudah Hampir Kepala 5, Ternyata Ini Ritual Khusus Yang Dilakukan Mayangsari Demi Tetap Cantik Dan Awet Muda

Namun, Bambang Trihatmodjo harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Usai dikabulkannya permohonan talak tersebut, sang Pangeran Cendana harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah Agustina Kamil sebesar Rp 1,5 miliar agar bisa menikahi Mayangsari.

Hingga kini isu bahwa Mayangsari telah menikah siri sebelum Bambang Trihatmodjo resmi bercerai dengan Halimah Agustina Kamil masih kerap beredar.

Hingga kini isu bahwa Mayangsari telah menikah siri sebelum Bambang Trihatmodjo resmi bercerai dengan Halimah Agustina Kamil masih kerap beredar.

Baca Juga: Ogah Rujuk Dengan Halimah Yang Labrak Istri Keduanya, Pangeran Cendana Ini Rela Gelontorkan Uang 1,5 Miliar Untuk Bisa Cerai Dari Sang Putri Diplomat

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat yang dilansir Nova.ID.

Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil:

1. Mengabulkan permohonan pemohon,

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

Source : Tribun Medan, Nova.ID

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest