Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Rizky Febian, Ferry Hudaya.
"Kita sudah melakukan upaya hukum."
"Kita sudah melaporkan (Teddy Pardiyana) ke Polda Jawa Barat beberapa hari lalu," kata Ferry Hudaya ketika dihubungi awak media, melansir Warta Kota.
Ferry menegaskan, langkah pria yang akrab disapa Iky itu melaporkan Teddy ke polisi karena tidak ada kejelasan soal aset warisan yang ada di tangan suami mendiang Lina Jubaedah.
"Karena tidak ada itikad baik, jadinya kami melakukan upaya hukum membuat laporan kepolisian," ucapnya.
Ferry menyebutkan bahwa tadinya, anak dari Sule dan Lina Jubaedah itu tidak mau membawa polemik harta warisan dengan Teddy ke polisi.
Tapi karena Teddy tidak ada kabar dalam waktu yang sudah ditentukan, memberikan bukti aset-aset Iky yang ada ditangannya, maka pelantun 'Kesempurnaan Cinta' itu melaporkan ke polisi.
"Awalnya janji kami dengan dia pada 1 Maret 2021, tapi mereka minta waktu satu minggu lagi, kami berikan."
"Setelah satu minggu, tidak ada kabar lagi di tanggal 7 Maret, terus minta lagi waktu sampai 14 Maret, kami berikan," jelasnya.