Suar.ID - Tak Terima Dipolisikan Rizky Febian atas Kasus Dugaan Penggelapan Warisan Lina Jubaedah, Teddy Kecewa.
Buntut polemik harta warisan Lina Jubaedah, kini Teddy Pardiyana telah dilaporkan Rizky Febian ke polisi atas dugaan penggelapan.
Pelaporan ini dilakukan Rizky Febian pada 20 Maret 2021 karena Teddy Pardiyana terus ingkar janji ketika akan mengembalikan aset milik putra Sule.
Rizky Febian dan kuasa hukumnya dalam pertemuannya dengan Teddy, sudah memberikan batas waktu dan kelonggaran.
Akan tetapi, Teddy tetap tidak melakukan janjinya dan Rizky Febian sudah melakukan langkah hukum.
Ada 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang belum dikembalikan oleh Teddy Pardiyana.
12 aset itu, antara lain: Rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.
Dilaporkan Rizky Febian, kuasa hukum Teddy Pardiyana, Ali Nurdin mengaku pihaknya kecewa.
Padahal, Teddy Pardiyana telah memenuhi petemuan yang diadakan Rizky Febian beberapa waktu lalu untuk menyelesaikan harta warisan Lina Jubaedah secara kekeluargaan.