"Jadi kalau di situ, warga banyak yang keberatan dan protes," ujar Ariza, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Tanggapan Pakar
Sementara itu, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan memberikan pandangannya.
Tigor mengungkapkan, trotoar dibuat untuk melindungi para pejalan kaki dari padatnya arus lalu lintas dan bahaya kecelakaan lalu lintas bagi pejalan kaki.
"Artinya fasilitas trotoar bagi pejalan kaki nyaman, aman dan bebas dari aktivitas lain seperti lalu lalang kendaraan bermotor, parkir liar atau atau aktivitas lain yang membahayakan," ungkap Tigor kepada Tribunnews.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/3/2021).
Tigor menyebut, keselamatan dan trotoar yang nyaman dan aman itu adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakannya secara baik.
"Mengenai aturan atau regulasi tentang keberadaan trotoar ada beberapa peraturan yang mengaturnya."
"Mengenai trotoar diatur secara khusus oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan."
"Berdasarkan pasal 34 ayat 4 PP no: 34 tahun 2006 itu dinyatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki," jelasnya.