Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Anies Baswedan dan Riza Patria Beda Pendapat Soal Main Skateboard di Trotoar, Pakar Beberkan Aturan Sebenarnya: Berdasarkan Undang-undang, Trotoar hanya Diperuntukkan bagi Pejalan Kaki

Ervananto Ekadilla - Minggu, 07 Maret 2021 | 16:30
Anies Bawedan dan Riza Patria berbeda pendapat terkait izin para pemain skateboard yang menggunakan trotoar, pakar ungkapkan aturan sebenarnya.
Kolase Tribunnews

Anies Bawedan dan Riza Patria berbeda pendapat terkait izin para pemain skateboard yang menggunakan trotoar, pakar ungkapkan aturan sebenarnya.

"Jadi kalau di situ, warga banyak yang keberatan dan protes," ujar Ariza, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Anies Baswedan saat bertemu skateboarder.
Instagram satriavijie

Anies Baswedan saat bertemu skateboarder.

Baca Juga: Kritik Anies Baswedan Habis-habisan usai Nilai tak Bisa Tangani Banjir Jakarta, Kader PSI Beberkan Alasannya: Pak Ganjar aja Sudah Minta Maaf

Tanggapan Pakar

Sementara itu, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan memberikan pandangannya.

Tigor mengungkapkan, trotoar dibuat untuk melindungi para pejalan kaki dari padatnya arus lalu lintas dan bahaya kecelakaan lalu lintas bagi pejalan kaki.

"Artinya fasilitas trotoar bagi pejalan kaki nyaman, aman dan bebas dari aktivitas lain seperti lalu lalang kendaraan bermotor, parkir liar atau atau aktivitas lain yang membahayakan," ungkap Tigor kepada Tribunnews.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/3/2021).

Baca Juga: Sibuk Mengurus Banjir Jakarta, Anies Baswedan Tiba-tiba Doakan Jokowi agar Diberi Kemudahan Hadapi Pandemi Covid-19: Kita Doakan Presiden Dibukakan Pintu Penyelesaian Menghadapi Masalah Pandemi

Tigor menyebut, keselamatan dan trotoar yang nyaman dan aman itu adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakannya secara baik.

"Mengenai aturan atau regulasi tentang keberadaan trotoar ada beberapa peraturan yang mengaturnya."

"Mengenai trotoar diatur secara khusus oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan."

"Berdasarkan pasal 34 ayat 4 PP no: 34 tahun 2006 itu dinyatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki," jelasnya.

Source :Kompas.comInstagram Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x