Suar.ID - Usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut perpres terkait investasi minuman berakohol, kini giliran Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta untuk melepas saham Pemprov DKI Jakarta di perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk.
Diketahui, Jokowi mencabut lampiran Peraturan Presiden atau perpres nomor 10 tahun 2021 terkait investasi minuman berakohol.
Anies Baswedan sebenarnya melontarkan niatan tersebut karena ingin menjauhkan generasi muda dari minuman keras.
Namun, wacana itu hingga kini belum terealisasi.
Di samping itu, ia mengatakan bahwa 26,25 persen saham PT Delta Djakarta yang dimilik Pemprov DKI Jakarta tidak menguntungkan.
"Dengan menjual saham tersebut, uangnya bisa dialokasikan untuk membangun fasilitas publik dan memenuhi kebutuhan dasar warga," ujar Anies.
"Dari sisi keuntungan juga tidak menguntungkan," ucap Anies tanggal 24 Januari 2017 lalu, melansir Tribun Jakarta.
"Dari sisi kebutuhan warga, warga justru lebih membutuhkan air bersih daripada air minuman keras."
"Jadi dari air minuman keras untuk air minum, minuman keras untuk air bersih," sambungnya.