"Untuk itu pemerintah wajib menyediakan dan memastikan bahwa tidak ada aktivitas lain selain untuk pejalan kaki di trotoar."
"Artinya, keberadaan trotoar menurut peraturan yang ada hanya untuk pejalan kaki," ungkapnya.
Tigor juga menyebut, perlu diketahui dalam hirarki transportasi, tingkat pertama adalah pejalan kaki, urutan berikutnya pengguna sepeda, ketiga adalah transportasi publik dan keempat adalah kendaraan pribadi.
"Berarti, memang pemerintah harus benar melindungi dan menjamin hak pejalan kaki."
"Tentunya trotoar tidak memiliki standar yang aman sebagai arena olah raga skateboard," ungkap Tigor.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Tigor, harus membangun dan menyediakan fasilitas publik untuk berolah raga skateboard.
"Terjadinya pelanggaran oleh para pemain skateboard adalah juga pelanggaran yang dilakukan oleh Pemda Jakarta."
"Akhirnya Pemda Jakarta harus konsisten menjaga trotoar untuk kepentingan pejalan kaki secara baik dan menyediakan fasilitas publik untuk olah raga skateboard secara baik," ungkap Tigor.