Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Keteledorannya Salah Transfer Membuat Ardi Pratama Dipenjara, Mantan Pegawai Bank BCA Ini Akhirnya Buka Suara Ungkap Arogansi Korban yang Telah Memakai Uang: Bukan Salah Saya, Saya kan tidak Salah!

Ervananto Ekadilla - Sabtu, 06 Maret 2021 | 05:30
Nur Chuzaimah, mantan pegawai BCA yang salah transfer ke Ardi Pratama.
Kompas.com

Nur Chuzaimah, mantan pegawai BCA yang salah transfer ke Ardi Pratama.

Suar.ID -Akhirnya terungkap, adalah Nur Chuzaimah, mantan pegawai Bank Central Asia (BCA), yang melakukan salah transfer sehingga Ardi Pratama harus berada di balik jeruji besi.

Kasus orang memakai uang dari salah transfer bank sempat menarik perhatian beberapa hari lalu.

Penyebabnya, sang pemakai uang itu dipenjara karena dianggap tak mau mengembalikan uang yang telah dipakainya itu.

Nur Chuzaimah menceritakan awal mula salah transfer uang Rp 51 juta ke rekening Ardi Pratama.

Baca Juga: Sampai Tak Punya Uang untuk Makan, Ini Kondisi Memprihatinkan Istri dan Anak-anak Ardi, Pria yang Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer dari BCA

Dikabarkan, akibat salah transfer itu, Nur terpaksa mengganti uang tersebut dengan uang pribadinya.

Hal itu juga membuat Ardi mendekam di penjara karena dilaporkan oleh Nur.

Kini, Ardi menjadi terdakwa penggelapan dana karena menggunakan uang salah transfer yang dikiranya adalah fee penjualan mobil.

Diketahui, Ardi adalah broker mobil.

Baca Juga: Salah Tranfer BCA Berbuntut Panjang, Kini Ardi Terpaksa Dipenjara Usai Pakai Uang Salah Tranfer, Istrinya yang Tak Bekerja Terpaksa Kelimpungan Pinjam Uang Sana-sini Demi Menyambung Hidup, 3 Anaknya Pun Tak Bisa Lagi Sekolah...

Nur menjelaskan, pada 11 Maret 2020 dia memasukkan data nomor rekening nasabah BCA.

Namun, nomor yang dimasukkan ternyata salah.

"Nomornya hampir sama, hanya beda beberapa digit saja," katanya kepada wartawan saat ditemui Kompas.com di di Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Ibu empat anak ini mengakui kurang teliti dalam menginput nomor rekening.

Baca Juga: Kronologi Kasus Ardi Pratama yang Memakai Uang Salah Transfer dari BCA hingga Berakhir di Persidangan

Sebenarnya, kata dia, kesalahan juga dilakukan rekannya petugas back office yang saat itu persis duduk di depannya.

"Tapi petugas yang bertugas di depan saya sudah keluar karena dia karyawan kontrak, sehingga saya harus menanggung sendiri."

"Kalau dia masih bekerja mungkin kesalahan bisa ditanggung berdua," ucapnya.

Di hari itu, Nur belum sadar telah melakukan kesalahan.

Gara-gara menggunakan uang Rp 51 juta yang salah ditransfer padanya, Ardi Pratama (29) harus meringkuk di balik jeruji tahanan.

Gara-gara menggunakan uang Rp 51 juta yang salah ditransfer padanya, Ardi Pratama (29) harus meringkuk di balik jeruji tahanan.

Baca Juga: Saking Ngebetnya jadi Penggemar Leslar, Emak-emak Ini Sampai Minta Masa Depan Lesty Kejora dan Rizky Billar Diramal, Denny Darko Syok saat Diberikan Imbalan: Dia Bayar dan Transfer

Kesalahan baru diketahui setelah ada nasabah yang mengaku belum menerima transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta.

Nur mencari tahu ke mana uang itu ditransfer.

Setelah dilacak, nama penerima adalah Ardi.

Nur berupaya menghubungi Ardi hingga akhirnya menemuinya di rumahnya dan menyampaikan yang terjadi.

Baca Juga: Tak Ada Hubungan Asmara saat Beradegan Syur, Status Kedekatan Gisel dengan MYD Diungkap, Polisi Beberkan Motif Perekaman: Ada Transfer Setelahnya

"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi.

Hingga Agustus 2020, Nur masih belum mendapatkan kabar dari Ardi tentang pengembalian uang Rp 51 juta itu.

Nur akhirnya memutuskan untuk melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya.

Di kantor polisi, Nur sempat beberapa kali difasilitasi untuk bermediasi dengan Ardi.

Akhirnya Buka Suara, Mantan Pegawai BCA yang Salah Tranfer: Ardi Ngotot Tidak Salah, Nyicil Pun Cuma Janji
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL; DOK. R.Hendrix Kurniawan

Akhirnya Buka Suara, Mantan Pegawai BCA yang Salah Tranfer: Ardi Ngotot Tidak Salah, Nyicil Pun Cuma Janji

Baca Juga: Pantas saja Menyebar Kemana-mana, Ternyata Gisel Sempat Transfer Video Syur 19 Detik ke MYD Lewat Handphone: Untuk Keperluan Pribadi

Di situ, Ardi juga sempat berjanji untuk mengembalikan uang Nur dengan cara dicicil.

"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji, dia janji-janji terus," terang Nur.

Gagal dimediasi oleh polisi, Nur pasrah dan menyerahkan masalah itu ke polisi.

"'Terserah Pak, terserah dia mau bayar kapan'," katanya mengingat ucapannya pada polisi saat itu.

Baca Juga: Sindir Artis Utang Baju Pernikahan, Ivan Gunawan Tagih Lewat TV, Geram Sudah Setahun Belum Dibayar: Buat Anda Calon Mempelai yang Mau Menikah dan Belum Transfer

Sejak saat itu, Nur tidak lagi menghubungi Ardi.

Yang dia tahu, beberapa pekan terakhir kasusnya ramai dibicarakan publik.

"Tapi sampai sekarang saya masih berharap uang saya kembali."

"Bagi saya nilai itu besar, apalagi saya sekarang tidak lagi bekerja," ucapnya.

Baca Juga: Sampai Berani Beri Hadiah Puluhan Juta Rupiah, Salmafina Sunan Tantang Haters Hujat Dirinya Sampai Sakit Hati: Hari Ini Juga Langsung Transfer!

Nur sudah 25 tahun bekerja di BCA.

Pada 1 April 2020, dia memasuki masa pensiun.

"Karena saya akan pensiun saya tidak mau meninggalkan masalah di kantor saya."

"Saya pun berupaya mengganti uang Rp 51 juta itu dengan uang saya pribadi," jelas Nur.

Baca Juga: Jual Celana Dalamnya Seharga Rp 50 Juta, Inilah Sosok Pembeli Celana Dalam Kesayangan Dinar Candy, Langsung Transfer Cash!

Baginya, jumlah uang tersebut bukanlah uang yang sedikit.

Dia mengaku harus meminjam sehingga terkumpul Rp 51 juta.

Kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke, tidak menjanjikan uang kliennya bakal kembali.

Baca Juga: Hampir 10 Tahun Menikah, Pasangan Artis Zaskia Sungkar dan Irwansyah Muncul dengan Kabar Bahagia, Para Sahabat Menangis Haru

Namun selama persidangan berlangsung, mereka tetap membuka komunikasi untuk meringankan hukuman terdakwa.

"Jika sampai ada pengembalian, majelis hakim tentu akan meringankan hukuman bagi terdakwa," katanya.

Dalam kasus tersebut, Ardi didakwa Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

Source :Kompas.comTribun Jabar

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x