Suar.ID -Akhirnya terungkap, adalah Nur Chuzaimah, mantan pegawai Bank Central Asia (BCA), yang melakukan salah transfer sehingga Ardi Pratama harus berada di balik jeruji besi.
Kasus orang memakai uang dari salah transfer bank sempat menarik perhatian beberapa hari lalu.
Penyebabnya, sang pemakai uang itu dipenjara karena dianggap tak mau mengembalikan uang yang telah dipakainya itu.
Nur Chuzaimah menceritakan awal mula salah transfer uang Rp 51 juta ke rekening Ardi Pratama.
Dikabarkan, akibat salah transfer itu, Nur terpaksa mengganti uang tersebut dengan uang pribadinya.
Hal itu juga membuat Ardi mendekam di penjara karena dilaporkan oleh Nur.
Kini, Ardi menjadi terdakwa penggelapan dana karena menggunakan uang salah transfer yang dikiranya adalah fee penjualan mobil.
Diketahui, Ardi adalah broker mobil.
Nur menjelaskan, pada 11 Maret 2020 dia memasukkan data nomor rekening nasabah BCA.
Namun, nomor yang dimasukkan ternyata salah.
"Nomornya hampir sama, hanya beda beberapa digit saja," katanya kepada wartawan saat ditemui Kompas.com di di Surabaya, Kamis (4/3/2021).
Ibu empat anak ini mengakui kurang teliti dalam menginput nomor rekening.
Sebenarnya, kata dia, kesalahan juga dilakukan rekannya petugas back office yang saat itu persis duduk di depannya.
"Tapi petugas yang bertugas di depan saya sudah keluar karena dia karyawan kontrak, sehingga saya harus menanggung sendiri."
"Kalau dia masih bekerja mungkin kesalahan bisa ditanggung berdua," ucapnya.
Di hari itu, Nur belum sadar telah melakukan kesalahan.
Kesalahan baru diketahui setelah ada nasabah yang mengaku belum menerima transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta.
Nur mencari tahu ke mana uang itu ditransfer.
Setelah dilacak, nama penerima adalah Ardi.
Nur berupaya menghubungi Ardi hingga akhirnya menemuinya di rumahnya dan menyampaikan yang terjadi.
"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi.
Hingga Agustus 2020, Nur masih belum mendapatkan kabar dari Ardi tentang pengembalian uang Rp 51 juta itu.
Nur akhirnya memutuskan untuk melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya.
Di kantor polisi, Nur sempat beberapa kali difasilitasi untuk bermediasi dengan Ardi.
Di situ, Ardi juga sempat berjanji untuk mengembalikan uang Nur dengan cara dicicil.
"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji, dia janji-janji terus," terang Nur.
Gagal dimediasi oleh polisi, Nur pasrah dan menyerahkan masalah itu ke polisi.
"'Terserah Pak, terserah dia mau bayar kapan'," katanya mengingat ucapannya pada polisi saat itu.
Sejak saat itu, Nur tidak lagi menghubungi Ardi.
Yang dia tahu, beberapa pekan terakhir kasusnya ramai dibicarakan publik.
"Tapi sampai sekarang saya masih berharap uang saya kembali."
"Bagi saya nilai itu besar, apalagi saya sekarang tidak lagi bekerja," ucapnya.
Nur sudah 25 tahun bekerja di BCA.
Pada 1 April 2020, dia memasuki masa pensiun.
"Karena saya akan pensiun saya tidak mau meninggalkan masalah di kantor saya."
"Saya pun berupaya mengganti uang Rp 51 juta itu dengan uang saya pribadi," jelas Nur.
Baginya, jumlah uang tersebut bukanlah uang yang sedikit.
Dia mengaku harus meminjam sehingga terkumpul Rp 51 juta.
Kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke, tidak menjanjikan uang kliennya bakal kembali.
Namun selama persidangan berlangsung, mereka tetap membuka komunikasi untuk meringankan hukuman terdakwa.
"Jika sampai ada pengembalian, majelis hakim tentu akan meringankan hukuman bagi terdakwa," katanya.
Dalam kasus tersebut, Ardi didakwa Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.