Suar.ID -Akhirnya terungkap, adalah Nur Chuzaimah, mantan pegawai Bank Central Asia (BCA), yang melakukan salah transfer sehingga Ardi Pratama harus berada di balik jeruji besi.
Kasus orang memakai uang dari salah transfer bank sempat menarik perhatian beberapa hari lalu.
Penyebabnya, sang pemakai uang itu dipenjara karena dianggap tak mau mengembalikan uang yang telah dipakainya itu.
Nur Chuzaimah menceritakan awal mula salah transfer uang Rp 51 juta ke rekening Ardi Pratama.
Dikabarkan, akibat salah transfer itu, Nur terpaksa mengganti uang tersebut dengan uang pribadinya.
Hal itu juga membuat Ardi mendekam di penjara karena dilaporkan oleh Nur.
Kini, Ardi menjadi terdakwa penggelapan dana karena menggunakan uang salah transfer yang dikiranya adalah fee penjualan mobil.
Diketahui, Ardi adalah broker mobil.
Nur menjelaskan, pada 11 Maret 2020 dia memasukkan data nomor rekening nasabah BCA.