Setelah dilacak, nama penerima adalah Ardi.
Nur berupaya menghubungi Ardi hingga akhirnya menemuinya di rumahnya dan menyampaikan yang terjadi.
"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi.
Hingga Agustus 2020, Nur masih belum mendapatkan kabar dari Ardi tentang pengembalian uang Rp 51 juta itu.
Nur akhirnya memutuskan untuk melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya.
Di kantor polisi, Nur sempat beberapa kali difasilitasi untuk bermediasi dengan Ardi.
Di situ, Ardi juga sempat berjanji untuk mengembalikan uang Nur dengan cara dicicil.
"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji, dia janji-janji terus," terang Nur.
Gagal dimediasi oleh polisi, Nur pasrah dan menyerahkan masalah itu ke polisi.