Baginya, jumlah uang tersebut bukanlah uang yang sedikit.
Dia mengaku harus meminjam sehingga terkumpul Rp 51 juta.
Kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke, tidak menjanjikan uang kliennya bakal kembali.
Namun selama persidangan berlangsung, mereka tetap membuka komunikasi untuk meringankan hukuman terdakwa.
"Jika sampai ada pengembalian, majelis hakim tentu akan meringankan hukuman bagi terdakwa," katanya.
Dalam kasus tersebut, Ardi didakwa Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.