Suar.ID - Nasib apes menimpa seorang warga Manukan, Kota Surabaya.
Melansir Surya.co.id, gara-gara menggunakan uang Rp 51 juta yang salah ditransfer padanya, Ardi Pratama (29) harus meringkuk di balik jeruji tahanan.
Ardi Pratama yang menerima dana salah transfer Rp 51 juta sudah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan.
Seperti diketahui, kasus salah transfer yang menimpa Ardi Pratama itu terjdi pada 17 Maret 2020.
Ardi yang sehari-hari bekerja sebagai makelar mobil mewah itu menerima dana senilai Rp 51 juta di rekening BCA miliknya.
Dalam bukti lembar mutasi, uang senilai Rp 51 juta itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke dalam rekening Bank Central Asia (BCA) Ardi.
Ardi pun mengira, jika uang yang masuk ke dalam rekeningnya itu merupakan komisi penjualan mobil mewah yang dijanjikan oleh pemilik mobil usai unitnya terjual.
Dilansir dari Kompas.com, Ardi Pratama (29), tentu tak menyangka akan berurusan dengan pihak kepolisian.
Baca Juga: Dianggap Pengkhianat Israel, Pria Ini 'Dibuat Perjaka' dalam Penjara dan Menderita karena Cinta
Hal itu terjadi, setelah ia memakai uang salah transfer dari Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya pada 17 Maret 2020 lalu.
Pihak BCA yang merasa mengalami kerugian akhirnya melaporkannya ke polisi pada Agusutus 2020.
Kemudian, pada bulan Oktober 2020 Ardi dipanggil polisi dengan status saksi, hingga ia ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2020 dengan tuduhan Pasal 885 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.
"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan," kata R Hendrix Kurniawan, kuasa hukum Ardi.
Saat ini, kasus yang menimpa Ardi ini sudah sampai tahap persidangan.
Kembalikan uang dengan dicicil tapi ditolak
Kata Hendrix, kliennya saat itu menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut dengan cara dicicil. Namun, ditolak BCA.
"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur. Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ujarnya.
Kemudian pada awal April 2020, kliennya medapat surat somasi kedua dan mendesak agar uang tresebut segera dikembalikan.
Meski ditolak, Ardi yang ingin menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan jumlah dana yang salah transfer ke rekeningnya itu dengan menyetor tunai sebanyak Rp 5 juta ke rekening BCA pribadi, jadi ada dana mengedap kurang lebih Rp 10 juta.
Setelah penolakan itu, muncul laporan polisi dari pelapor oleh NK yang melaporkan kliennya dengan sengaja menggunakan uang yang sudah diketahui salah transfer tersebut.
"Itu Agustus dilaporkan tanggal 7 Oktober diperiksa. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Hendrix, dikutip dari Surya.co.id.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Oki Ahadian mengatakan, kasus tersebut sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.
Kata Oki, awalnya Ardi mendapatkan salah transfer dari Bank BCA, kemudi ia diberitahu agar mengembalikan uang tersebut tapi dipakai.
"Dan Kasus ini sudah sidang, Ini sudah P-21, sudah tidak di polisi lagi," katanya.
Jaksa Penuntut Umum pada kasus Ardi, I Gede Willy Pramana mengatakan, persidangan terdakwa sudah masuk agenda tanggapan eksepsi.
"Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa," kata Willy.
Kata Willy, kesalahan terdakwa karena menggunakan uang yang belum tentu haknya.
"Kalau dia ada itikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai," jelasnya.