Suar.ID -Aksi blusukan yang dilakukan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma di Jakarta beberapa waktu lalu sempat mengundang perhatian publik dan disandingkan melawan Anies Baswedan untuk Pilkada Jakarta 2022
Kepastian soal pelaksanaan pemilihan kepala daerah di sejumlah wilayah akhirnya terjawab.
Berdasarkan draf revisi undang-undang (RUU) pemilu dan pilkada mengatur jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selanjutnya, yakni pada 2022 dan 2023.
Seperti diketahui, KPU sempat menjadwalkan digelar pada November 2024 serentak dengan pilkada lain.
Namun, jadwal pelaksanaan tersebut digugat oleh pegiat pemilu seperti Perludem ke MK.
Baca Juga: Tinjau Kolong Jembatan yang Disidak Risma, Anies Baswedan Bilang Begini
Perludem mendorong agar Pilgub DKI bisa diselenggarakan pada 2022.
KPU merujuk pada aturan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Pada pasal 201 mengamanatkan Pilkada Serentak disatukan pada 2024, termasuk Pilkada DKI Jakarta.
Aturan itu menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wali kota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan 2022.