Dalam draf revisi tersebut, Pilkada 2022 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2017, demikian melansirdari Surya.
Sedangkan daerah yang melaksanakan Pilkada 2018, akan menggelar pemilihan pada 2023.
Daerah yang baru melaksanakan Pilkada 2020, baru akan menggelar pemilihan pada 2027 mendatang.
Bagi kepala daerah yang selesai masa jabatannya sebelum 2027, maka Kemendagri akan mengangkat penjabat kepala daerah dengan masa jabatan hingga 2027.
Lalu, diganti dengan kepala daerah hasil Pemilu Daerah 2027.
Draf tersebut juga menjelaskan, bahwa Pilkada 2027 disebut dengan Pemilu Daerah.
Seluruh kabupaten, kota, maupun provinsi, menggelar pemilihan kepala daerah serentak di tahun tersebut.
Pasal 734 Ayat (1) menjelaskan, Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada 2027 dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Dengan kata lain, pemilihan kepala daerah di 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten dilaksanakan di waktu yang bersamaan.