“Harapannya agar kasus yang menimpa ibu dan anak kandung ini bisa terselesaikan secepatnya, jangan berlarut-larut lah."
"Enggak ada yang namanya mantan anak atau mantan ibu, yang ada mantan suami atau mantan istri,“ ungkap Dedi, melansir dari Kompas.com.
Meski sang ibu sudah mendapat surat jaminan penangguhan penahanan dari Ketua DPRD Demak dan juga dari Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Sayung Demak, tetapi sesuai tujuan semula, Dedi Mulyadi tetap menyerahkan berkas penangguhan penahanan darinya.
“Sebagai bentuk support dan empati terhadap nasib S,” terang Dedi.
Dari Mapolres Demak, Dedi Mulyadi melanjutkan perjalanan menyambangi rumah S yang tak jauh dari pesisir pantura.
Baca Juga: Terjadi Lagi, 8 Siswi SMA ini Pesta Miras Usai Ujian, Kepala Sekolah Segera Ambil Tindakan!
Di bangunan berlantai dua itu, S didampingi anak nomor dua (adik kandung pelapor) dan anggota keluarga yang lain serta ketua RT setempat menerima kunjungan tersebut.
Dalam perbincangannya dengan wakil ketua Komisi IV DPR RI, S menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang bersimpati terhadap kasusnya.
“Terima kasih atas perhatiannya, Pak, saya berharap kasus ini segera selesai."
Baca Juga: Viral Video Pria Tolak Usaha Karaoke Plus-plus-nya Ditutup: 'Lha Nerakanya yang Ngisi Siapa?'