Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menegaskan penyidik akan menangkap para tersangka tersebut.
![Begini respons Habib Rizieq usai ditetapkan menjadi tersangka.](https://cdn.grid.id/photo/noimg.png)
Begini respons Habib Rizieq usai ditetapkan menjadi tersangka.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Adapun pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus keramaian di Petamburan adalah:1. Habib Rizieq selaku penyelenggara acara2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia4. Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
PDIP Sindir Habib Rizieq yang tak Penuhi Panggilan Polisi
Selama 20 hari ke depan, Habib Rizieq dan dilarang berpergian ke luar Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya menegaskan polisi akan menangkap para tersangka untuk kemudian menjalani proses hukum, melansir dari tayangan Kompas TV.
Dengan ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka, polisi akan menggunakan kewenangan upaya paksa, baik berupa pemanggilan ataupun penangkapan.