Suar.ID - Dari saksi, Habib Rizieq Shihab kini sudah ditetapkan jadi tersangka kasus kerumunan.
Polda Metro Jaya pun sesumbar akan menangkap pemimpin FPI itu.
Melalui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imra, pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap Habib Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lain terkait kasus kerumunan massa.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, Kamis (10/12/2020) dilansir tayangan Kompas TV.
Diketahui enam orang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan hal tersebut sebagai hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian pada Senin (7/12/2020) lalu.
"Hasil kesimpulannya menaikkan status tersangka kepada Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab," ungkap Argo di kesempatan yang sama.
Selain Habib Rizieq Shihab, kepolisian juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka.
Mereka antara merupakan panitia acara, sekretaris, hingga Ketua Front Pembela Islam (FPI).