"Menaikkan status saksi menjadi tersangka, atas nama Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus," ungkapnya.
Dicekal
Kepolisian juga menyebut telah mengajukan surat pencekalan terhadap keenam tersangka.
"Penyidik juga membuat surat pencekalan, yang pertama kepada Muhammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari."
"Kemudian Polda Metro Jaya membuat surat pencekalan untuk Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah kami kirimkan pada tanggal 7 Desember 2020," ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal antara lain Undang-undang Kekarantinaan.
Kemudian Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.
Adapun diketahui Habib Rizieq Shihab diketahui menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sementara itu Habib Rizieq Shihab sebelumnya telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus kerumunan tersebut.
Akan tetapi tidak kunjung datang ke Polda Metro Jaya.