Follow Us

Awalnya Statusnya Hanya Saksi Kini Sudah Berubah Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Sesumbar Akan Tangkap Habib Rizieq Shihab Dan 5 Tersangka Lain Kasus Kerumunan

Moh. Habib Asyhad - Kamis, 10 Desember 2020 | 21:00
Dari saksi, Habib Rizieq Shihab kini sudah ditetapkan jadi tersangka kasus kerumunan dan Polda Metro Jaya sesumbar akan menangkapnya.
Kompas.com

Dari saksi, Habib Rizieq Shihab kini sudah ditetapkan jadi tersangka kasus kerumunan dan Polda Metro Jaya sesumbar akan menangkapnya.

"Menaikkan status saksi menjadi tersangka, atas nama Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus," ungkapnya.

Dicekal

Kepolisian juga menyebut telah mengajukan surat pencekalan terhadap keenam tersangka.

"Penyidik juga membuat surat pencekalan, yang pertama kepada Muhammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari."

"Kemudian Polda Metro Jaya membuat surat pencekalan untuk Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah kami kirimkan pada tanggal 7 Desember 2020," ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal antara lain Undang-undang Kekarantinaan.

Baca Juga: Anaknya Tewas Ditembak Mati Polisi saat Kawal Habib Rizieq, Orangtua Ini justru Bersuka Cita: Anak Saya Mati Syahid

Kemudian Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.

Adapun diketahui Habib Rizieq Shihab diketahui menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sementara itu Habib Rizieq Shihab sebelumnya telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus kerumunan tersebut.

Akan tetapi tidak kunjung datang ke Polda Metro Jaya.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular