Suar.ID - Dengan ditetapkannya Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, polisi akan menggunakan kewenangannya, baik berupa pemanggilan ataupun penangkapan.
Kuasa Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar mengungkapkan baru mengetahui penetapan tersangka terhadap pimpinan FPI, Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya.
"Saya saja baru mengetahui hal itu hari ini saat tengah di perjalanan," ungkap Aziz saat dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (10/12/2020).
Lantaran baru mengetahui penetapan tersangka tersebut, Aziz mengaku akan segera berkoordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya.
Pihaknya juga masih akan berkoordinasi dengan Rizieq Shihab terkait statusnya sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum FPI juga akan berkoordinasi dengan lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Aziz, saat ini Rizieq sudah mengetahui statusnya kini.
"Masalah respon Habib Rizieq beliau tetap tenang karena beliau seorang pejuang," ungkapnya.
Sementara terkait statement polisi yang akan menjemput paksa Rizieq Shihab, Aziz berharap polisi dapat mempertimbangkan hal-hal humanis.
Baca Juga: Bukti Rekaman CCTV Penembakan 6 Laskar FPI akan Segera Terungkap, Polisi: Kita Bongkar Pelan-pelan
"Kami berdoa saja semoga pihak kepolisian punya pertimbangan-pertimbangan humanis dalam hal ini," tandasnya.