Pelapor minta dihukum maksimal
Di sisilain, salah satu pelapor, Waluyo Wasis Nugroho, Sekretaris Jenderal Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jatim meminta Maaher dihukum maksimal.
Waluyo melaporkan Maaher At-Thuwailibi ke Polda Jatim karena diduga telah menghina Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan Habib Luthfi.
"Jadi hukum maksimal, kalau jaksa hanya mendakwa 4 sampai 5 tahun, ini bisa 12 sampai 15 tahun, jadi ke depan tidak ada yang sembarangan," ujarnya, Sabtu, (5/12/2020), melansir dari Warta Kota.
Waluyo berharap seluruh pihak bisa mengambil pelajaran dari ditangkapnya Maaher agar tidak mudah melontarkan ujaran penghinaan.
Apalagi dengan kalimat yang tidak pantas sehingga memicu perpecahan di tengah masyarakat.
"Saya harap ini selesai."
"Semoga ini jadi pelajaran bagi siapapun yang merasa dirinya tokoh untuk mengakhiri polemik ujaran kebencian ini,"
"Apalagi dia mengaku sebagai ulama, jangan sampai dia menyebar kebencian kepeada golongan yang lain," imbuhnya.