Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ustaz Maaher Menangis Sesenggukan Menyesali Perkataanya ke Habib Luthfi usai Ditangkap Polisi, Pelapor: Hukum Maksimal 12 Sampai 15 Tahun

Ervananto Ekadilla - Selasa, 08 Desember 2020 | 06:30
Ustaz Maaher menangis menyesali perbuatannya usai ditangkap polisi.
Kolase Instagram

Ustaz Maaher menangis menyesali perbuatannya usai ditangkap polisi.

Instagram ndorobeii

Baca Juga: Ustaz Maaher Ditangkap Polisi karena Dugaan Ujaran Kebencian pada Habib Luthfi hingga Terancam 6 Tahun Penjara, FPI Bilang Begini

Pelapor minta dihukum maksimal

Di sisilain, salah satu pelapor, Waluyo Wasis Nugroho, Sekretaris Jenderal Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jatim meminta Maaher dihukum maksimal.

Waluyo melaporkan Maaher At-Thuwailibi ke Polda Jatim karena diduga telah menghina Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan Habib Luthfi.

"Jadi hukum maksimal, kalau jaksa hanya mendakwa 4 sampai 5 tahun, ini bisa 12 sampai 15 tahun, jadi ke depan tidak ada yang sembarangan," ujarnya, Sabtu, (5/12/2020), melansir dari Warta Kota.

Waluyo berharap seluruh pihak bisa mengambil pelajaran dari ditangkapnya Maaher agar tidak mudah melontarkan ujaran penghinaan.

Apalagi dengan kalimat yang tidak pantas sehingga memicu perpecahan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Ustaz Maaher hanya bisa Pasrah hingga Pegang Kaki Polisi saat Dibekuk terkait Dugaan Ujaran Kebencian pada Nikita Mirzani dan Habib Luthfi, kini Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

"Saya harap ini selesai."

"Semoga ini jadi pelajaran bagi siapapun yang merasa dirinya tokoh untuk mengakhiri polemik ujaran kebencian ini,"

"Apalagi dia mengaku sebagai ulama, jangan sampai dia menyebar kebencian kepeada golongan yang lain," imbuhnya.

Source :Instagram Twitter Warta Kota

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x