Follow Us

Ustaz Maaher Ditangkap Polisi karena Dugaan Ujaran Kebencian pada Habib Luthfi hingga Terancam 6 Tahun Penjara, FPI Bilang Begini

Ervananto Ekadilla - Jumat, 04 Desember 2020 | 12:00
Ustaz Maaher ditangkap polisi, ini tanggapan FPI.
Youtube Kompas TV

Ustaz Maaher ditangkap polisi, ini tanggapan FPI.

Suar.ID - Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata ditangkap polisi di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

Di balik penangkapan Ustaz Maaher itu, ternyata polisi juga membawa barang milik istri dan anaknya.

Barang tersebut adalah handphone (HP) dan tab.

Tab tersebut merupakan milik anak ustaz Maaher.

Baca Juga: Bak Nikita Mirzani VS Elza Syarief Jilid 2, Kini Sang Pengacara Siap Bela Ustaz Maher dan Habib RIzieq Lawan Nyai: Itu Nggak Sopan!

Sementara, Front Pembela Islam (FPI) ikut merespons penangkapan ustaz Maaher.

Diketahui tak lama setelah ditangkap, Maaher pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian kepada Habib Luthfi bin Yahya.

Polisi menilai dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Maaher dalam bentuk cuitan 2 kata hinaan kepada Habib Luthfi.

Koordinator tim pengacara Maaher At-Thuwailibi Djudju Djumantara mengatakan Maaher dibawa penyidik Bareskrim.

Baca Juga: Makin Memanas! Sebelumnya Maki-maki Nikita Mirzani Gegara Sindir Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Ustaz Maaher: Yang Kami Lakukan Tidak Seberapa!

"Disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri," tutur Djudju, Kamis (3/12), melansir dari Tribunnews.

Source : Tribunnews

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest