Suar.ID -Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata ditangkap polisi di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.
Di balik penangkapan Ustaz Maaher itu, ternyata polisi juga membawa barang milik istri dan anaknya.
Barang tersebut adalah handphone (HP) dan tab.
Tab tersebut merupakan milik anak ustaz Maaher.
Sementara, Front Pembela Islam (FPI) ikut merespons penangkapan ustaz Maaher.
Diketahui tak lama setelah ditangkap, Maaher pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian kepada Habib Luthfi bin Yahya.
Polisi menilai dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Maaher dalam bentuk cuitan 2 kata hinaan kepada Habib Luthfi.
Koordinator tim pengacara Maaher At-Thuwailibi Djudju Djumantara mengatakan Maaher dibawa penyidik Bareskrim.
"Disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri," tutur Djudju, Kamis (3/12), melansir dari Tribunnews.
Surat penangkapan terhadap ustaz Maaher bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Saat diringkus, Maaher mengenakan pakaian gamis hitam dan peci putih.
Di sisinya, terlihat wanita berpakaian cadar warna olive yang diduga merupakan istri Maaher.
Penyidik sempat berdialog dengan Maaher sebelum membawanya ke kantor polisi.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan.
"Ada beberapa handphone, ada dua atau tiga yang diamankan."
"Selain handphone ada tab, itu tab milik anaknya, kalau handphone milik istri dan Ustaz Maaher," terang Djudju.
Tim kuasa hukum Ustaz Maaher tak memungkiri, kliennya ditangkap Korps Bhayarangkara terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi.
Maaher akan menjalani terlebih dahulu pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Bareskrim.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan Soni dijerat dengan Pasal UU ITE.
Soni diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan antar kelompok.
Pasal yang disangkakan, tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Argo.
Maaher dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020.
Baca Juga: Tak Terima Disebut Wanita Murahan oleh Ustaz Maaher, Nikita Mirzani: Bakal Gue Laporin si Soni!
Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim.
Maaher dilaporkan lantaran dianggap menghina ulama Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.
Maaher dilaporkan atas cuitan 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi.
Respons FPI
Terkait kasus Maaher, Front Pembela Islam (FPI) membuka opsi pendampingan hukum.
"Insyaallah kita siap beri bantuan hukum,"ujar Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar.
Ia mengatakan, pendampingan hukum akan diberikan jika pihak dari Maaher memintanya.
"Belum ada tanggapan, tapi Insha Allah kita siap (mendampingi)," tuturnya.
(Tribunnews.com)