Follow Us

Penyebar Video Viral Adzan 'Hayya Alal Jihad' Diciduk! Pelaku Kini Terancam Penjara dan Denda hingga Rp 1 Miliar

Adrie Saputra - Jumat, 04 Desember 2020 | 17:00
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberi keterangan terkait kasus narkoba kepada pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (11/5/2020).
(DOK. HUMAS POLRES JAKARTA BARAT)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberi keterangan terkait kasus narkoba kepada pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (11/5/2020).

Suar.ID - Video azan yang mengajak jihad sempat viral di media sosial.

Melansir dari wartakotalive, Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pelaku penyebar video viral.

Pelaku yang berinisial H (32) ditangkap dari kediamannya di Rawa Badung, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12/2020) dinihari sekira pukul 04.30 WIB.H diketahui berprofesi sebagai kurir dokumen di PT Trasnasional Grub Solution.

Baca Juga: Ustaz Maaher Ditangkap Polisi karena Dugaan Ujaran Kebencian pada Habib Luthfi hingga Terancam 6 Tahun Penjara, FPI Bilang BeginiKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka H merupakan pemilik akun instagram @hashophasan."Dengan akun instagramnya itu, pelaku diketahui menyebarkan video yang bermuatan SARA di media sosial secara massif," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (3/12/2020).Dari hasil pendalaman kata Yusri, H diketahui tergabung ke dalam group WhatsApp FMCO News atau Forum Muslim Cyber One."Di mana pelaku mengambil video itu dari grup WA tersebut dan mengunggahnya secara massif di akun instagramnya," kata Yusri.

Baca Juga: Ustaz Maaher hanya bisa Pasrah hingga Pegang Kaki Polisi saat Dibekuk terkait Dugaan Ujaran Kebencian pada Nikita Mirzani dan Habib Luthfi, kini Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Menurut Yusri di dalam grup WA FMCO News tersebut terdapat unggahan sejumlah video."Salah satunya video orang mengumandangkan azan yang diubah pada kalimat 'HAYYA' ALA ASHAA-ASHALA' di ganti dengan 'HAYYA'ALA I JIHAT' dengan disertakan kalimat-kalimat seruan untuk melakukan aksi Jihad diantaranya 'Allahu Akbar, panggilan Jihad dimana-mana sdh berkumandang'," ujar Yusri.Pelaku kata Yusri mengunggah video itu ke akun instagramnya pada 29 November 2020."Pelaku mengunggahnya ke akun Instagram @hashophasan milik pelaku pada tanggal 29 November 2020 pukul 22:19:54 WIB. Ia memposting 4 video dengan narasi 'Ust alghifary banten, ponpes hbb bahar, pasuruan dan wilayah lain. Dengan tag #seruan #jihad #muslim'," beber Yusri.Akibat perbuatan pelaku kata Yusri berpotensi membuat kegaduhan karena seakan-akan Indonesia sedang dalam masa perang, dan mengajak semua umat muslim untuk berjihad dengan angkat senjata."Ketika video tersebut didengar oleh orang dan masyarakat Indonesia, dapat menimbulkan kegaduhan dan provokasi seolah-olah Indonesia saat ini sedang berjihad atau bertarung melawan musuh," katanyaAtas kejadian tersebut, katanya, pelapor seorang umat Islam dan sebagai warga negara Indonesia merasa dirugikan dan membuat laporan polisi pada 3 Desember 2020 ke Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Baca Juga: Bunuh 26 Korbannya dalam Setahun, Polisi Akhirnya Tangkap Tersangka Pembunuhan Berantai Wanita Lansia

"Tim kemudian melakukan pencarian pemilik akun Instagram @hashophasan yang menyebarkan secara massif dan memprofilingnya," kata Yusri.Sehingga diketahui pelaku atau pemilik akun adalah H warga Cakung, Jakarta Timur."Sehingga kami bekuk yang bersangkutan dini hari tadi," ujar Yusri.Ia menjelaskan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui ada tidaknya pelaku lain yang terlibat."Termasuk orang-orang yang ada di dalam video itu, juga yang melakukan azan ajakan jihad itu," kata Yusri.Untuk tersangka H kata Yusri akan dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE."Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," katanya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Penyebar Video Viral Adzan 'Hayya Allal Jihad' Diringkus Polisi, Seorang Kurir Anggota Grup WA FMCO"

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest