Suar.ID -Anji Manji mengugkapkan rasa kecewanya usai hakim menjatuhkan vonis 14 bulan kepada Jerinx.
Diberitakan sebelumnya, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara setelah terbukti bersalah atas tindakan ujaran kebencian yang ia lakukan.
Majelis hakim menjatuhi hukuman 1,2 tahun penjara kepada Jerinx setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Menyatakan I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tutur Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selaku ketua majelis hakim PN Denpasar, Kamis (19/11/2020), melansir dari Warta Kota.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah,"
"Apabila tak dibayar, diganti kurungan satu bulan," terangnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara.
Sebelumnya,permintaan Jerinx untuk diberikan masa percobaan tahanan tak dikabulkan majelis hakim.
Hakim tetap meminta Jerinx untuk menjalani sisa masa tahanan yang ada.