Follow Us

Padahal Baru saja Disahkan Jokowi, UU Cipta Kerja Berpotensi Dibatalkan MK, Ada Masalah Apa?

Ervananto Ekadilla - Sabtu, 07 November 2020 | 06:00
Baru ditandatangani Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja berpotensi dibatalkan MK.
Tribunnews/Irwan Rismawan

Baru ditandatangani Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja berpotensi dibatalkan MK.

Lalu, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.

Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.

Draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik.

Baca Juga: Paling Banyak Di Jakarta, Ratusan Mahasiswa Yang Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Positif Covid-19, Sesuai Perkiraan Sebelumnya

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra meminta pemerintah dan DPR berhati-hati dalam menghadapi sidang gugatan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Joko Widodo dan Yusril Ihza Mahendra
Kolase Twitter @setkabgoid dan @Yusrilihza_Mhd

Presiden Joko Widodo dan Yusril Ihza Mahendra

Sebab, menurut Yusril, sebelum ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020, sudah banyak pihak-pihak yang mendaftarkan permohonan pengujian UU Cipta Kerja ini ke MK.

Ia mengatakan, keinginan elemen masyarakat untuk menguji UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi baik uji formil maupun materiil patut didukung.

"Agar MK secara obyektif dapat memeriksa dan memutuskan apakah secara formil proses pembentukan UU Cipta Kerja ini menabrak prosedur pembentukan undang-undang termasuk melakukan amanden terhadap undang-undang atau tidak," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020), melansir Kompas.com.

Baca Juga: Terus Berubah, Draft UU Cipta Kerja dari Ribuan Halaman kini jadi Ratusan Halaman, Katanya Ini Alasannya

Yusril mengatakan, omnibus law adalah sebuah undang-undang yang mencakup berbagai pengaturan yang saling berkaitan, langsung maupun tidak langsung.

Oleh karenanya, menurut Yusril, dalam proses pembentukannya sangat mungkin mengubah undang-undang yang ada, di samping memberikan pengaturan baru terhadap sesuatu masalah.

Source : Kompas.com, Warta Kota, Grid Hot

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest