Suar.ID -Draf Undang-Undang Cipta Kerja terus mengalami perubahan setelah disahkan DPR bersama pemerintah pada rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
Awalnya, draf UU Cipta Kerja saat disahkan setebal 905 halaman.
Kemudian disempurnakan menjadi 1.035 halaman.
Terakhir difinalkan menjadi 812 halaman.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, setiap undang-undang disahkan DPR, maka ada kesempatan tujuh hari kerja untuk menyempurnakan teknis penulisannya dengan mengacu aturan yang berlaku.
Acuan tersebut, kata Indra, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dalam lampiran II.
"Sebelumnya pakai format A4 di draf 1.035 halaman, yang sekarang sudah final 812 halaman dengan format legal yang lebih panjang."
"Format legal ada di Undang-Undang 12/2011," kata Indra saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Selasa (13/102/2020).
Menurut Indra, penyempurnaan draf undang-undang tidak ada sesuatu yang baru, tetapi hanya menyempurnakan penulisannya dengan berdasarkan catatan yang telah disepakati DPR dan pemerintah.