Follow Us

Terus Berubah, Draft UU Cipta Kerja dari Ribuan Halaman kini jadi Ratusan Halaman, Katanya Ini Alasannya

Ervananto Ekadilla - Selasa, 13 Oktober 2020 | 20:30
Draft UU Cipta Kerja berubah dari ribuan halaman jadi ratusan halaman, ini yang diubah.
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Draft UU Cipta Kerja berubah dari ribuan halaman jadi ratusan halaman, ini yang diubah.

Suar.ID - Draf Undang-Undang Cipta Kerja terus mengalami perubahan setelah disahkan DPR bersama pemerintah pada rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).

Awalnya, draf UU Cipta Kerja saat disahkan setebal 905 halaman.

Kemudian disempurnakan menjadi 1.035 halaman.

Terakhir difinalkan menjadi 812 halaman.

Baca Juga: Langsung Bikin Geger Medsos, Wanita-Wanita Seksi Ini Tiba-tiba Muncul Mengaku Sebagai Teman Kencan Anggota DPR, Siap Bongkar Aib Ke Istri Kalau Nggak Mau Bantu Tolak UU Cipta Kerja

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, setiap undang-undang disahkan DPR, maka ada kesempatan tujuh hari kerja untuk menyempurnakan teknis penulisannya dengan mengacu aturan yang berlaku.

Acuan tersebut, kata Indra, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dalam lampiran II.

"Sebelumnya pakai format A4 di draf 1.035 halaman, yang sekarang sudah final 812 halaman dengan format legal yang lebih panjang."

"Format legal ada di Undang-Undang 12/2011," kata Indra saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Selasa (13/102/2020).

Baca Juga: Pemerintah Terus Diserang, Jokowi Jelaskan Duduk Perkara Tudingan Upah Minimum Dihitung Per Jam di UU Cipta Kerja

Menurut Indra, penyempurnaan draf undang-undang tidak ada sesuatu yang baru, tetapi hanya menyempurnakan penulisannya dengan berdasarkan catatan yang telah disepakati DPR dan pemerintah.

Source : Tribunnews

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest