"Kalau ada penambahan, itu cuman mensinkronkan antara satu pasal dengan pasal lain, tapi bukan, penambahan sesuatu yang baru, semua mengacu pada catatan awal sebelumnya," papar Indra.
Indra menyebut, pihak yang melakukan penyempurnaan redaksional berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR, badan ahli, dan pihak pemerintah.
Sementara Kesekjenan DPR, hanya membantu administrasinya.
"Kalau undang-undang itu belum diberlakukan, sejauh itu disepakati oleh DPR dan pemerintah, maka sangat dimungkinkan penyempurnaan, dimungkinkan prinsipnya," papar Indra.
Indra menyebut, draf UU Cipta Kerja setebal 812 halaman sudah ditandatangani oleh fraksi yang menyetujui undang-undang tersebut, tinggal menunggu tantangan pimpinan DPR dan setelah itu dikirim ke Presiden.
"Sekarang sedang dimintakan tandatangan ke pimpinan DPR."
"Kami punya batas waktu sampai Rabu besok, nanti kabari kalau sudah dikirim ke Presiden," ucap Indra.
(Tribunnews)