Suar.ID - Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja terus mendapat sorotan dan penolakan.
Salah satu poin yang mendapat sorotan cukup kencang adalah perihal upah minimum yang disebut dihitung per jam di UU Cipta Kerja.
Terkait hal itu, Presiden Jokowi akhirnya buka suara.
Sebelumnya, seperti dilaporkan Kompas.com, Presiden Jokowi menyebut banyak diisformasi dan hoaks yang membuat UU Cipta Kerja ditolak di sana-sini.
Salah satunya soal upah pekerja yang dibayarkan per jam.
"Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).
Presiden Jokowi menegaskan, tak ada perubahan dibandingkan pengupahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," katanya.
Faktanya, menurut Presiden Jokowi, Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mengatur upah dengan satuan hasil dan waktu.