Sementara itu, UU Cipta Kerja merevisi UU Ketenagakerjaan dengan menambahkan Pasal 88 B.
Pasal 88 B ayat (1) menyebutkan, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.
Lalu dalam Pasal 88 B ayat (2) juga dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai upah satuan hasil dan waktu diatur dalam peraturan pemerintah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya menilai penambahan Pasal 88 B itu memungkinkan adanya pembayaran upah satuan waktu, yang bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam.
"Di mana upah per jam yang dihitung per jam ini pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, sebagaimana bisa kita telusuri kembali dari berbagai pemberitaan di media," katanya.
Adapun permintaan buruh adalah menegaskan di dalam UU Cipta kerja bahwa upah per jam tidak dibuka ruang untuk diberlakukan.
Skema upah per jam
Pada Desember 2019, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pernah menjelaskan soal langkah pemerintah yang menggodok skema upah per jam untuk mendukung fleksibilitas tenaga kerja.
Upah per jam tersebut diberikan bagi tenaga kerja yang berada di bawah ketentuan waktu kerja di Indonesia.
Waktu kerja dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebanyak 40 jam per minggu.
Di sisi lain, banyak profesi yang jam kerjanya di bawah 40 jam per pekan, sehingga dirasa perlu dibuat regulasi yang menjadi payung hukumnya.