"Di bawah 35 jam per minggu itu maka ada fleksibilitas itu. Nanti di bawah itu hitungannya per jam," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip dari Kontan, Senin (29/12/2019).
Ida mengatakan, aturan baru itu juga menjadi fleksibilitas bagi dunia usaha dan pekerja.
Pasalnya, banyak sektor yang dinilai membutuhkan tenaga kerja dengan skema beberapa jam.
Rencana kebijakan tersebut pun, diakui Ida, telah dikomunikasikan dengan pelaku usaha dan serikat pekerja.
Nantinya skema penghitungan upah per jam itu akan ditentukan.
"Pasti ada ketentuannya dong, ada formula penghitungannya," terang Ida.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, skema pembayaran upah per jam dalam RUU Cipta Lapangan Kerja hanya untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu.
"Jadi itu salah terima. Kalau yang per jam itu misalnya konsultan yang dibayar per jam, jadi lebih ke pekerja jasa atau pekerja paruh waktu," ujarnya.
"Misalnya kerja di restoran itu kan bisa digaji paruh waktu, jadi itu diakomodir di dalam UU berubah jadi gaji per jam," katanya lagi.
Airlangga menyebutkan, ada urgensi dari aturan gaji pekerja dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.