Follow Us

Padahal Baru saja Disahkan Jokowi, UU Cipta Kerja Berpotensi Dibatalkan MK, Ada Masalah Apa?

Ervananto Ekadilla - Sabtu, 07 November 2020 | 06:00
Baru ditandatangani Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja berpotensi dibatalkan MK.
Tribunnews/Irwan Rismawan

Baru ditandatangani Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja berpotensi dibatalkan MK.

"Dalam hal ini, MK akan menggunakan norma-norma dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019 untuk menilainya," ujarnya.

Yusril mengatakan, debat terkait kesesuaian prosedur pembentukan undang-undang tersebut akan sangat panjang dari berbagai sudut pandang.

Yusril Ihza Mahendra
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Yusril Ihza Mahendra

Baca Juga: Anies Baswedan Seolah tak Mempermasalahkan Kotanya Dirusak Massa Pendemo UU Cipta Kerja: Api boleh Membakar Halte, namun Semangat Membangun kembali Demi Warga tak Ikut Hangus

Jika menggunakan landasan pemikiran yang kaku, lanjut Yusril, akan mudah mengatakan prosedur perubahan undang-undang melalui omnibus law tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Berdasarkan hal tersebut, ia mengaku akan menyimak argumentasi pemerintah dan DPR di Mahkamah Konstitusi dalam menjawab persoalan prosedur.

Yusril mengatakan, jika pemerintah dan DPR tidak berhati-hati dan tidak argumentatif dalam mempertahankan prosedur pembentukan undang-undang melalui omnibus law, MK akan mudah membatalkan UU sapu jagat tersebut.

Baca Juga: Langsung Bikin Geger Medsos, Wanita-Wanita Seksi Ini Tiba-tiba Muncul Mengaku Sebagai Teman Kencan Anggota DPR, Siap Bongkar Aib Ke Istri Kalau Nggak Mau Bantu Tolak UU Cipta Kerja

"MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja ini secara keseluruhan, tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945," ucapnya.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, selain uji formil terkait prosedur pembentukan UU Cipta Kerja, uji materiil akan terkait dengan pengujian substansi norma yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja terhadap norma konstitusi di dalam UUD 1945.

"Kita tentu ingin menyimak apa argumen para pemohon dan apa pula argumen yang disampaikan pemerintah dan DPR dalam menanggapi permohonan uji formil dan materiil tersebut," kata dia.

(Desy Kurniasari/Grid Hot)

Source : Kompas.com, Warta Kota, Grid Hot

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest