Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Mulai Berlaku, Jokowi Akhirnya Resmi Teken UU Cipta Kerja setebal 1.187 Halaman

Adrie Saputra - Selasa, 03 November 2020 | 12:45
Jokowi menyampaikan pidato perdananya dalam Sidang Majelis Umum (SMU) ke-75.
Dok Kementrian Luar Negeri

Jokowi menyampaikan pidato perdananya dalam Sidang Majelis Umum (SMU) ke-75.

Suar.ID - Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (2/11/2020).

Diwartakan Kompas.com, Senin (2/11/2020), undang-undang Cipta Kerja tercatat dalam UU nomor 11 tahun 2020.

Salinan Undang-undang Cipta Kerja ini telah diunggah di situs Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Senin (2/11/2020) malam.

Baca Juga: Selisih Umurnya Terpaut 15 Tahun, Nathalie Holscher Disebut Mau Kawin Dengan Sule Karena Incar Harta Saja Yang Mencapai 29 Miliar, Mantan DJ Seksi Itu Langsung Buka Suara

Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Dalam situs Setneg.go.id, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman. Secara struktur, Undang-undang ini terdiri dari 16 bab yang berisi 186 pasal.

Sebelumnya diketahui bahwa jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.

Awalnya di laman resmi DPR, diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.

Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.

Baca Juga: Geger, Ashanty Pamer Test Pack Positif, Anang Hermansyah Kegirangan, Aurel Syok: Arsya Punya Adek!

Setelah itu, beredar lagi versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.

Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR mengungkap RUU Cipta Kerja versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x