Lalu draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik.
Hal ini kemudian dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Menurut dia, tidak ada perubahan yang signifikan antara draf itu dengan yang disampaikan DPR.
"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," ucapnya pada 23 Oktober 2020 dikutip dari Tribun Jogja, Selasa (3/11/2020).
Setelah diresmikan, Undang-undang Cipta Kerja kini dapat diakses publik melalui situs https://jdih.setneg.go.id/Terbaru.
Sejauh ini, UU Cipta Kerja telah diunduh lebih dari 9.000 kali sejak diunggah pada Senin (2/11/2020) malam.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: Presiden Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Mulai Berlaku 2 November 2020