Follow Us

Padahal Baru saja Disahkan Jokowi, UU Cipta Kerja Berpotensi Dibatalkan MK, Ada Masalah Apa?

Ervananto Ekadilla - Sabtu, 07 November 2020 | 06:00
Baru ditandatangani Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja berpotensi dibatalkan MK.
Tribunnews/Irwan Rismawan

Baru ditandatangani Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja berpotensi dibatalkan MK.

Suar.ID - Walaupun ditentang banyak pihak, Presiden Jokowi akhirnya mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja.

Sosok RI 1 itu sudah menandatangani omnibus law pada Senin (2/11/2020) lalu.

Rancangan undang-undang yang disahkan tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Draf UU Cipta Kerja itu telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Baca Juga: Sudah Mulai Berlaku, Jokowi Akhirnya Resmi Teken UU Cipta Kerja setebal 1.187 Halaman

Dengan kata lain, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak Senin (2/11/2020).

Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.

Sebelumnya diketahui, jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.

Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.

Baca Juga: SBY Kaget saat Tahu Kasus Jiwasraya Makin Mencuat ke Publik: Kenapa dengan Cepat dan Mudah Menyalahkan Pemerintahan Saya Lagi?

Kemudian di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.

Source : Kompas.com, Warta Kota, Grid Hot

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest