Suar.ID -Walaupunditentang banyak pihak, Presiden Jokowi akhirnya mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja.
Sosok RI 1itu sudahmenandatangani omnibus law pada Senin (2/11/2020) lalu.
Rancangan undang-undang yang disahkan tersebuttercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Draf UU Cipta Kerja itutelah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Baca Juga: Sudah Mulai Berlaku, Jokowi Akhirnya Resmi Teken UU Cipta Kerja setebal 1.187 Halaman
Dengan kata lain,seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak Senin (2/11/2020).
Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.
Sebelumnya diketahui, jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.
Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.
Kemudian di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.