Sudah Mulai Berlaku, Jokowi Akhirnya Resmi Teken UU Cipta Kerja setebal 1.187 Halaman

Selasa, 03 November 2020 | 12:45
Dok Kementrian Luar Negeri

Jokowi menyampaikan pidato perdananya dalam Sidang Majelis Umum (SMU) ke-75.

Suar.ID - Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (2/11/2020).

Diwartakan Kompas.com, Senin (2/11/2020), undang-undang Cipta Kerja tercatat dalam UU nomor 11 tahun 2020.

Salinan Undang-undang Cipta Kerja ini telah diunggah di situs Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Senin (2/11/2020) malam.

Baca Juga: Selisih Umurnya Terpaut 15 Tahun, Nathalie Holscher Disebut Mau Kawin Dengan Sule Karena Incar Harta Saja Yang Mencapai 29 Miliar, Mantan DJ Seksi Itu Langsung Buka Suara

Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Dalam situs Setneg.go.id, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman. Secara struktur, Undang-undang ini terdiri dari 16 bab yang berisi 186 pasal.

Sebelumnya diketahui bahwa jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.

Awalnya di laman resmi DPR, diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.

Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.

Baca Juga: Geger, Ashanty Pamer Test Pack Positif, Anang Hermansyah Kegirangan, Aurel Syok: Arsya Punya Adek!

Setelah itu, beredar lagi versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.

Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR mengungkap RUU Cipta Kerja versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.

Lalu draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik.

Hal ini kemudian dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Menurut dia, tidak ada perubahan yang signifikan antara draf itu dengan yang disampaikan DPR.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," ucapnya pada 23 Oktober 2020 dikutip dari Tribun Jogja, Selasa (3/11/2020).

Setelah diresmikan, Undang-undang Cipta Kerja kini dapat diakses publik melalui situs https://jdih.setneg.go.id/Terbaru.

Baca Juga: Kisah Memilukan Sarah Forsyth, Budak seks yang Dipaksa Melihat Langsung Ekseskusi Pembunuhan Rekannya yang tak Penuhi Target: Wajahnya Meledak di Sebelahku

Sejauh ini, UU Cipta Kerja telah diunduh lebih dari 9.000 kali sejak diunggah pada Senin (2/11/2020) malam.

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: Presiden Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Mulai Berlaku 2 November 2020

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya