Suar.ID -Seorang ayah kandung berinisial KSL (37) asal Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, nekat menyetubuhi dua putri kandungnya.
Kedua anak kandung yang disetubuhi KSL ini bahkan masih di bawah umur, AN (15) dan AL (13).
Sang ayah kandung mengaku sudah menyetubuhi 2 anak kandungnya itu sejak 2018.
Aksi keji ayah kandung ini terbongkar setelah kedua anak kandungnya melapor kepada sang tante, yang kemudian dilaporkan kepada istri pelaku.
Tak terima dengan kejadian yang dialami dua anak kandungnya, istri pelaku kemudian melaporkan KSL ke polisi.
“Aksi kejahatan KSL terbongkar setelah dua orang anaknya melaporkan ke tantenya."
"Dan tantenya menyampaikan ke ibu korban, sehingga ibu korban melaporkan kejadian ini di Polres Palopo,” kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas melansir Kompas.com, Senin (5/10/2020).
Tak berapa lama setelah laporan tersebut, KSL (36) langsung ditangkap personel Polres Palopo yang bekerjasama dengan Resmob Polda Sulsel.
Baca Juga: Miris, Gadis 19 Tahun Ini Meregang Nyawa Usai Dirudapaksa 11 Orang dan Dijatuhkan dari Lantai 6
Motif pelaku setubuhi 2 anak kandung
Di hadapan polisi, pelaku mengaku khilaf melakukan aksi keji tersbeut.
Ia juga mengungkapkan alasannya nekat menyetubuhi 2 anak kandungnya.
KSL mengaku, ia kesal karena selalu ditolak saat meminta berhubungan badan dengan istrinya.
Maka dari itu, pelaku pun melampiaskan nafsunya itu kepada kedua anak kandungnya.
"Alasan pelaku melakukan aksi bejatnya karena khilaf," ungkap Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas.
"Sering meminta (berhubunagn badan) ke istrinya, namun tidak dilayani sehingga melampiaskan ke anaknya,” ungkap pelaku.
Alfian mengatakan, kejadian ini sudah berlangsung sejak September 2018.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh rumput laut ini menyetubuhi anaknya saat istri pergi bekerja.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban AN sebanyak 10 kali, sedangkan AL sebanyak 6 kali.
"Pelaku mengancam korban jika melaporkan hal ini ke ibu korban," ungkapnya.
"Lantaran sang anak sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya, akhirnya berani melapor," jelas Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar, dilansir dari Tribun Timur, Minggu (4/10/2020).
Kejadian terakhir yang dialami korban sehingga membuatnya berani untuk melapor, terjadi pada 30 September 2020.
Melihat pengakuan kedua anak kandungnya, pelaku pun akhirnya mengakui semua perbuatan kejinya tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan pelaku berhasil kami tangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Tribunnews Bogor)